Pemasaran global dapat dipengaruhi oleh beberapa aspek lingkungan yaitu :
- Sosial, Budaya
- Poltik, Hukum
ASPEK DASAR
DARI SOSOAL BUDAYA
Bagi ahli antropologi dan sosiologi, budaya adalah “cara hidup” yang
dibentuk oleh sekelompok manusia yang diturunkan dari satu generasi ke generasi
berikutnya. Budaya termasuk kesadaran dan ketidaksadaran akan nilai, ide,
sikap, dan simbol yang membentuk perilaku manusia dan diteruskan dari satu
generasi ke generasi selanjutnya. Seperti didefinisikan oleh seorang ahli
antropologi organisasi Geert Hofstede, budaya adalah “tatanan kolektif dari
pikiran yang membedakan anggota tersebut dari satu kategori orang dengan orang
lainnya.”
Komunikasi dan Negosiasi
Jika bahasa dan budaya berubah, ada tantangan tambahan dalam komunikasi. Misalnya, “ya” dan “tidak” dipergunakan dengan cara yang berbeda antara Negara Jepang dan Negara barat. Hal ini menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman. Dalam bahasa inggris jawaban “ya” atau “tidak” atas sebuah pertanyaan didasarkan pada apakah jawabannya mengiyakan atau menolak. Dalam bahasa Jepang, tidak demikian. Jawaban “ya” atau “tidak” dapat dipergunakan untuk jawaban yang membenarkan atau menolak pertanyaan tadi.
Perilaku Sosial
Ada sejumlah perilaku sosial dan sebutan yang mempunyai arti yang berbeda-beda di dalam budaya lain. Sebagai contoh, orang Amerika umumnya menganggap tidak sopan jika makanan di atas piring membubung, membuat keributan ketika sedang makan, dan bersendawa. Namun sejumlah masyarakat Cina merasa bahwa merupakan hal yang sopan jika mengambil setiap porsi makanan yang dihidangkan dan menunjukkan kepuasannya dengan bersendawa.
Perilaku sosial lainnya, jika tidak diketahui, akan merugikan bagi
pelancong internasional. Sebagai contoh, di Arab Saudi, merupakan penghinaan
jika menanyakan kepada pemilik rumah tentang kesehatan suami/istri.
Sosialisasi Antar-Budaya
Memahami suatu budaya berarti memahami kebiasaan, tindakan, dan alasan-alasan di balik perilaku-perilaku yang ada. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, bak mandi dan toilet mungkin berada dalam ruang yang sama. Orang Amerika mengasumsikan bahwa ini adalah norma yang berlaku di dunia. Namun, dalam beberapa budaya seperti Jepang, menganggap itu tidak higienis. Bahkan budaya lain menganggap duduk di atas toilet duduk itu tidak higienis. Di banyak budaya, penggunaan tisu toilet bukanlah norma mereka.
Lingkungan Budaya
Setiap bangsa mempunyai nilai, adat istiadat dan tabu sendiri-sendiri. Pengusaha asing, jika ingin berhasil, harus menanggalkan enosentrisme mereka dan mencoba memahami kultur dan kebiasaan bisnis di negara tuan rumah, yang seringkali berbeda konsep waktu, ruang dan tata caranya.
Bagaimana konsumen setempat memikirkan dan menggunakan produk
tertentu harus diperhatikan oleh penjual sebelum merencanakan program
pemasaran. Berikut ini adalah beberapa contoh yang mengejutkan di pasar
konsumen :
Kaum pria
Prancis rata-rata menggunakan kosmetik dan alat kecantikan hampir dua kali
lebih banyak dari pada istri mereka. Orang Jerman dan Prancis makan spageti
bungkusan lebih banyak dari pada orang itali. Anak-anak italia senag makan
sepotong coklat yang disisipkan di antara dua potong roti sebagai cemilan. Kaum
wanita di Tanjania tidak mau memberi telur kepada anak-anak mereka karena takut
anak-anak itu menjadi botak dan impoten.
ASPEK DASAR
DARI POLITK DAN HUKUM
Tinjauan menyeluruh terhadap lingkungan politik harus dilakukan sebelum memasuki suatu pasar yang baru dalam suatu Negara asing. Perubahan politik dan pergolakan mungkin saja sudah terjadi sesudah pemasar internasional mengadakan suatu kontrakndan menjalankan bisnis. Stabilitas politik adalah salah satu variable penting bagi perusahaan-perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar keluar negeri. Lingkungan politik yang tidak stabil membuat bisnis asing menghadapi resiko seperti kekerasan, pengambil alihan, pembatasan operasi dan pembatasan atas pemulangan kembali modal ke Negara asal (repatriasi) dan pembayaran keberuntungan. Jika terjadi resiko tinggi dalam suatu Negara tertentuyang secara politis tidak stabil, perusahaan perlu mengetahui cara memonitor situasi politis yang sedang berjalan di suatu Negara.
SUMBER-SUMBER MASALAH POLITIK
· Kedaulatan politik (political sovereignty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk menunjukan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi. Sebuah conoh ialah peningkatan pajak atas usaha-usaha luar negeri.
· Konflik politik banyak Negara dibelahan bumi mengalami konflik politik dalam berbagai bentuk. Konflik politik (political conflict) dapat bersifat tidak tetap, refolusioner, dan / atau terputus-putus; serta pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan persenggolan. Perubahan politik kadang-kadang membawa iklim perdagangan yang lebih baik.
CAMPUR TANGAN POLITIK
Campur tangan politik (political intervention) dapat diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah Negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan asing. - Pengambilalihan adalah yang paling meresap, sebagaimana didefinisikan oleh Eitmen dan Stonehill, berikut ini: Penyitaan harta benda Negara asing secara resmi oleh Negara setempat bertujuan untuk menggunakan harta benda itu demi kepentingan umum. Pengambilalihan diakui oleh hokum internasional sebagai hak Negara yang berdaulat, asalkan perusahaan yang diambilalih itu diberi ganti rugi yang sesuai, pada nilai pasar yang wajar, dalam mata uang yang dapat ditukar.
- Domestikasi adalah seuah proses yang mengenakan control dan pembatasan terhadap perusahaan asing secara bertahap sehingga mengurangi control pemiliknya sendiri.
Bentuk lain campur tangan pemerintah:
a. Pengawasan nilai tukar
b. Pembatasan impor
c. Pengendalian pasar
d. Pengendalian pajak
e. Pengendalian harga
f. Pembatasan tenaga kerja
a. Pengawasan nilai tukar
b. Pembatasan impor
c. Pengendalian pasar
d. Pengendalian pajak
e. Pengendalian harga
f. Pembatasan tenaga kerja
PENAKSIRAN RESIKO POLITIS
Penaksiran resiko politis penting karena ketiga alasan berikut :
1. Untuk mengidentifikasi Negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran pada hari esok. (penaksiran resiko politik hendaknya memberikan tanda peringatan mengenai resiko politis yang semakin besar sehingga suatu perusahaan dapat melindungi dirinya dengan memperkecil perluasannya).
2. Mengidentifikasi Negara-negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis, misalnya, Kamboja; dan mengidentifikasi Negara-negara dimana kondisi politik sudah berubah menjadi lebih baik contoh, Vietnam dan Haiti.
3. Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi Negara-negara yang beresiko secara politis, tetapi tidak begitu beresiko jika secara otomatis disingkirkan. (kebanyakan Negara yang sedang berkembang masuk dalam kategori ini).
LINGKUNGAN HUKUM
PROSPEK HUKUM INTERNASIONAL
Dua aspek penting dari system hokum internasional yang berhubungan dengan pemasran adalah: dasar-dasar filosofis undang-undang dan yurisdiksi dari undang-undang tersebut.
· Common law versus code law , secara filosofis dapat dibedakan dua tipe system hukum: common law dan code law . common law didasarkan pada patokan-patokan dan prakti-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di masa sesudahnya. Code law di dasarkan pada peraturan-peraturan yang di rinci untuk setiap peristiwa.
· Yurisdiksi common law, seandainya konflik terjadi di antara dua kelompok bisnis yang sudah terikat kontrak , timbul pertanyaan seperti, kepada common law Negara mana masalah ini harus didasarkan untuk memecahkan masalah tadi.seandainya di dalam kontrak mereka itu ada ketetapan yurisdiksi yang menentukan system hokum Negara mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul, maka persoalan tadi dapat diselesaikan dengan cara tersebut.tetapi seandainya kedua kelompok ini tidak memasukkan sebuah ketetapan yurisdiksi dalam kontrak tadi, ada dua alternative penyelesaian :
a. Menyelesaikan masalah itu dengan mengikuti undang-undang Negara dimana kontrak itu di buat.
b. Menyelesaikan perselisihan dengan menerapkan undang-undang Negara dimana kontrak itu dilaksanakan.
UNDANG-UNDANG NEGARA SETEMPAT
Undang-undang Negara setempat meliputi :
1. Tarif
2. Undang-undang anti dumping
3. Lisensi ekspor/impor
4. Peraturan penanaman modal asing
5. Insentif legal
6. Undang-undang pembatasan perdagangan
Dua aspek penting dari system hokum internasional yang berhubungan dengan pemasran adalah: dasar-dasar filosofis undang-undang dan yurisdiksi dari undang-undang tersebut.
· Common law versus code law , secara filosofis dapat dibedakan dua tipe system hukum: common law dan code law . common law didasarkan pada patokan-patokan dan prakti-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di masa sesudahnya. Code law di dasarkan pada peraturan-peraturan yang di rinci untuk setiap peristiwa.
· Yurisdiksi common law, seandainya konflik terjadi di antara dua kelompok bisnis yang sudah terikat kontrak , timbul pertanyaan seperti, kepada common law Negara mana masalah ini harus didasarkan untuk memecahkan masalah tadi.seandainya di dalam kontrak mereka itu ada ketetapan yurisdiksi yang menentukan system hokum Negara mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul, maka persoalan tadi dapat diselesaikan dengan cara tersebut.tetapi seandainya kedua kelompok ini tidak memasukkan sebuah ketetapan yurisdiksi dalam kontrak tadi, ada dua alternative penyelesaian :
a. Menyelesaikan masalah itu dengan mengikuti undang-undang Negara dimana kontrak itu di buat.
b. Menyelesaikan perselisihan dengan menerapkan undang-undang Negara dimana kontrak itu dilaksanakan.
UNDANG-UNDANG NEGARA SETEMPAT
Undang-undang Negara setempat meliputi :
1. Tarif
2. Undang-undang anti dumping
3. Lisensi ekspor/impor
4. Peraturan penanaman modal asing
5. Insentif legal
6. Undang-undang pembatasan perdagangan
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_global
http://tanmorib.blogspot.com/2013/01/lingkungan-sosial-dan-budaya-pemasaran.html
http://fekon2011.blogspot.com/2014/03/pengaruh-lingkungan-hukum-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar